BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar belakang
Pancasila adalah nilai-nila
kehidupan Indonesia sejak zaman nenek moyang sampai saat ini. Berdasarkan hal
tersebut terdapatlah perbedaan antara masyarakat Indonesia dengan masyarakat
lain. Nilai-nilai kehidupan tersebut mewujudkan amal perbuatan dan pembawaan
serta watak orang Indonesia. Dengan kata lain masyarakat Indonesia mempunyai
ciri sendiri, yang merupakan kepribadianya. Dengan nilai-nilai tersebut rakyat
Indonesia melihat dan memecahkan masalah kehidupan ini untuk mengarahkan dan
mempedomi dalam kegiatan kehidupanya bermasyarakat. Demikianlah mereka
melaksanakan kehidupan yang diyakini kebenaranya. Itulah pandangan hidupnya,
karena keyakinan yang telah mendarah daging itulah maka pancasila dijadikan
dasar negara serta ideologi negara. Itulah kebulatan tekad rakyat Indonesia
yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 melalui panitia persiapan
kemerdekaan Indonesia.
Bangsa Indonesia wajib
bersyukur kepada Tuha Yang Maha Esa karena sampai sekarang ini tetap dapat
menjaga keutuhan wiayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang
ber-bhinneka Tunggal Ika Berdasarkan Pancasila. Hal ini patut diungkapkan
karena Uni Soviet sebagai salah satu negara adi kuasa di sampin Amerika serikat
telah menglami kehancuran. Namun bangsa indonesia harus tetap waspada dan
jangan mudah terombang-ambing dari tarikan ideologi bangsa lain, atau dengan
kata lain bangsa Indonesia harus memiliki visi yang jelas dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara, dan filosofi yang telah melekat pada bangsa Indonesia
harus dipertahankan dalam rangka meneguhkan NKRI.
1.2
Rumusan masalah
1.
Apakah Fungsi Dari Pancasila Sebagai Dasar Negara ?
2.
Bagaimana hubungan pancasila dalam UUD 1945 ?
1.3
Tujuan
1. Mengetahui Fungsi Dari Pancasila Sebagai Dasar Negara
2. Mengetahui hubungan pancasila dalam UUD 1945
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pancasila Sebagai Dasar Negara
Nilai-nilai yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat, pandangan hidup
bangsa dan pandangan hidup negara yang disebut dengan pancasila tidak bersifat statis.
Artinya dalam kehidupan bermasyrakat, berbangsa, dan bernegara, ketiga bentuk
pandangan hidup itu terus-menerus berinteraksi secara timbal-balik. Selalu ada
benang merah yang tidak boleh putus atau diputuskan diantara ketiganya.
Rangkaian proyeksi dari padangan hidup masyarakat ke pandangan hidup bangsa, lalu
kepandangan hidup negara itu, terutama dibangun melalui jalur sistem hukum.
Berdasarkan latar belakang pemikiran itulah, “hukum” adalah satu kata kunci
yang sangat penting untuk menjawab pertanyaan tentang dasar dan rambu-rambu
pembangunan masyarakat Indonesia baru dalam era globalisasi. Namun norma hukum
tentu saja bukan satu-satunya norma yang dijadikan acuan.
Ajaran filsafat bernegara bangsa indonesia yang dibingkai dalam sebuah
ideologi negara yang disebut pancasila merupakan landasan utama semua sistem
penyelenggaraan negara indonesia. Hukum sebagai produk negara tidak dapat dilepaskan
dari falsafah negaranya. Dalam pandangan seperti ini, maka filsafat hukum pun
tidak dapat dilepaskan dari pemikiran filsafati dari negaranya.
Penjelasan lebih rinci tentang hal itu dapat dicermati dari pemikiran Noor
syam (2000:68) sebagai berikut:
Skema Penjabaran Filsafat Negara Pancasila Dalam
Negara Hukum Masa Depan
Skema diatas menggambarkan posisi pancasila sebagai
filsafat negara terhadap sistem hukum. Atas dasar konsepsi tersebut, maka
filsafat hukumnya pun harus berdasarkan pada ide tersebut, maka hukumnya pun
harus berdasar pada ide dasar yang ada dalam pancasila. Selajutnya, atura hukum
yang dibentukpun harus berdasarkan pada pemikiran filsafat hukumnya yang
mengacu pada ide dasar pancasila.
Terkait dengan hal itu,
menurut Moh. Mahfud MD (Konggres
Pancasila I, 2009) dalam pembentukan negara hukum, maka pancasila haus
melahirkan kaidah-kaidah penuntun dalam pembuatan politik hukum atau kebijakan
negara lainya yaitu: (1) kebijakan umum dan politik hukum harus tetap menjaga
intergrasi atau keutuhan bangsa baik secara ideologi maupun secara teriotoris,
(2) kebijakan umum dan politik hukum haruslah didasarkan pada upaya membangun
demokrasi (kedaulatan rakyat) dan demokrasi (kedaulatan rakyat) dan nomokrasi
(negara hukum) sekaligus, (3) kebijaka umum dan politik hukum haruslah
didasarkan pada upaya membagun keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia,
(4) kebijakan umum dan politik hukum haruslah didasarkan pada prinsip toleransi
beragama yang berkeadaban.
Konsekwensinya nilai-nilai
Pancasila, secara yuridis harus dideriasikan kedalam UUD Negara Indonesia dan
selanjutnya pada seluruh peraturan perundangan-undangan lainnya. Dalam
kedudukan seperti ini pancasila telah memiliki legitimasi filosofis, yuridis
dan politis. Dalam kapasitas ini pancasila telah diderivasikan dalam suatu
norma-norma dalam kehidupan kenegaraan dan bebangsa
Berdasarkan norma-norma peratuan perundangan-undangan
tersebut dapat dapat diemplementasikan realisasi kehidupan kenegaraan yang
berifat praksis. Oleh karena itu tidak mungkin implementasi dilakukan secara
langsung dari pancasila kemudian direalisasikan kedalam berbagai konteks
kehidupan, karena harus melalui penjabaran dalam suatu norma yang jelas. Banyak
kalangan memandang hal tersebut rancu seakan-akan memandang pancasila itu
secara langsung bersifat operasional dan praksis dalam berbagai konteks
kehidupan bermasyarakat, kenegaraan dan kebangsaan. Sebenarnya secara eksplisit
UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 2
menyatakan:”Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara”. Namun
tidak dipungkiran banyak perundangan-undangan yang tidak bersumber dengan nilai-nilai
luhur pacasila, yang tentunya hal ini sangat memprihatinkan dan harus segera diakhiri.
2.2 Hubungan
Pacasila dan Pembukaan UUD 1945
Dalam sistem tertib hukum indonesia, penjelasan UUD
1945 menyatkan bahwa pokok pikiran itu meliputi suasana kebatinan dari
undang-undang dasar negara indonesia serta mewujudkan cita-cita hukum, yang
menguasai hukum dasar tertulis (UUD) dan hukum dasar tidak tertulis
(konfrensi), selanjutnya pokok pikiran itu dijelmakan dalam pasal-pasal UUD
1945. Maka dapatlah di simpulkan bahwa suasana kebathinan undang-undang dasar
1945, tidak lain di jiwai atau bersumber pada dasar filsafat negara yaitu
pancasila. Pengertian inilah yang menunjukkan kedudukan dan fungsi pancasila
sebagai dasar negara republik indonesia. Oleh karena itu secara formal yuridis
pancasila di tetapkan sebagai dasar filsafat negara republik indonesia. Maka
hubungan antara pembukaan UUD 1945 dengan pancasila bersifat timbal balik
sebagi berikut:
2.2.1
Hubungan formal
Dengan di cantumkannya secara formal didalam pembukaan
UUD 1945 maka pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum positif.
Dengan demikian cara kehidupan bertatanegara tidak hanya bertopang kepada
asas-asas sosial, ekonomi, politik, akan tetapi dalam perpaduanya dengan
keseluruhan asas yang melekat padanya, yaitu perpaduan asas-asas kultural,
religius dan asas-asas kenegaraan yang unsurnya berdampak pada pancasila.
Jadi berdasarkan tempat terdapatnya pancasila dalam
UUD 1945 secara formal dapat disimpulkan sebagai berikut:
A. Bahwa rumusan pancasila sebagi dasar negara republik
indonesia adalah seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV.
B. Bahwa pembukaan UUD 1945 berdasarkan pengertian
ilmiah, merupakan pokok kaidah negara yang fundamental. dan terhadap tertib
hukum indonesia mempunyai 2 macam kedudukan yaitu:
1.
Sebagai dasarnya, karena pembukaan UUD 1945 itulah yang memberikan
faktor-faktor mutlak. Bagi adanya hukum tertib hukum indonesia.
2.
Memasukkan dirinya dalam tertib hukum tersebut sebagi hukum tertinggi.
C. Bahwa dengan demikian pembukaan UUD 1945 berkedudukan
dan berfungsi selain sebagai muqaddimah dari UUD 1945 dalam kesatuan yang tidak
dapat di pisahkan jika berkedudukan sebagai sesuatu yang bereksistensi sendiri,
yang hakekat kedudukan hukum nya berbeda dengan pasal-pasal nya. Karena
pembukaan UUD 1945 yang intinya adalah pancasila tidak tergantung pada batang
tubuh UUD 1945, bahkan sebagi sumber.
D. Dengan demikian pancasila dapat disimpulakan mempunyai
hakekat, sifat, kedudukan dan fungsi sebagi pokok kaedah negara yang
fundamental, yang menjelmakan dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup negara
republik indonesia yang di proklamirkan pada tanggal 17 agustus 1945.
E.
Pancasila sebagai inti pembukaan UUD 1945, dengan demikian mempunyai
kedudukan yang kuat, tetap dan tidak dapat diubah yang terlekat pada
kelangsunagn hidup negara republik indonesia.
Dengan demikian pancasila sebagi substansi esensial
dari pembukaan dan mendapatkan kedudukan formal yuridis dalam pembukaan,
sehingga baik rumusan maupun yuridiksinya sebagi dasar negara adalah
sebagaimana terdapat dalam pembukaan UUD 1945. Maka perumusan yang menyimpang
dari pembukaan tersebut adalah sama halnya dengan mengubah secara tidak sah
pembukaan UUD 1945, bahkan berdasarkan hukum positif sekalipun dan hal ini
sebagimana yang di tentukan dalam ketetapan MPRS no XX/MPRS/1966
2.2.2
Hubungan material
Hubungan pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila selain
hubungan yang bersifat formal, sebagaimana yang dijelaskan di atas juga
hubungan secara material sebagai berikut:
A. Bila kita tinjau kembali proses perumusan Pancasila
secara kronologis, materi yang dibahas oleh BPUPKI yang pertama-tama adalah
dasar filsafat Pancasila baru kemudian pembukaan UUD 1945. Setelah pada sidang
pertama pembukaan UUD 1945 BPUPKI membicarakan dasar filsafat negara pancasila.
Jadi berdasarkan urut-urutan tertib hukum Indonesia pembukaan UU/D 1945 adalah
sebagai tertib hukum yang tertinggi, adapun tertib hukum Indonesia bersumberkan
pada Pancasila. Hal ini berarti secara material tertib hukum Indonesia
dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila sebagai
tertib sumber hukum Indonesia meliputi sumber nilai, sumber materi sumber
bentuk dan sifat. Selain itu dalam hubunganya dengan hakikat dan kedudukan Pembukaan
UUD 1945 sebagai pokok kaidah dasar yang fundamental, maka sebenarnya secara
material yang merupakan esensi atau inti sari dari pokok kaidah negara
fundamental tersebut tidak lain adalah Pancasila.
B. Seperti telah disinggung
dimuka bahwa di samping Undang-Undang dasar, masih ada hukum dasar yang tidak
tertulis yang juga merupakan sumber hukum, yang menurut penjelasan UUD 1945
merupakan aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek
penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis, inilah yang dimaksuk denagn
konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan sebagai pelengkap atau pengisi
kekosongan yang timbul dari praktek kenegraan, oleh karena itu tersebut tidak
terdapat dalam Undang-Undang dasar. UUD 1945 yang hanya terdiri dari 37 pasal
ditambah dengan empat pasal Aturan peralihan dan dua aturan tambahan, maka UUD
1945 termasuk singkat dan bersifat supel atau fleksibel. Dalam hubungan ini
penjelasan UUD 1945 mengemukakan bahwa telaah cukuplah kalau undang-undang
dasar hanya memuat aturan-aturan pokok garis-garis besar sebagi instruksi
kepada pemerintah pusat dan lain-lain, penyelenggaraan negara untuk untuk
kehidupan negara. Undang-undang dasar yang disingkat itu sangat menguntungkan
bagi negaraa indonesia ini yang masih harus terus berkembang bagi negara
seperti Indonesia ini yang masih harus terus menerus berkembang secara dinamis.
Sehingga denagn aturan-aturan pokok itu akan merupakan aturan yang kenyal dan
tidak mudah ketinggalan zaman, sedang aturan-aturan yang menyelenggarakan
aturan-aturan undang-undang yang lebih mudah, oleh karena itu makin supel (elastic) itu semakin baik. Jadi kita
harus menjadi yang supel agar undang-undang dasar jangan sampai ketinggalan
zaman. Yang penting dalam pemerintahan dan dalam hal hidupnya negara harus
lebih semangat yaitu semangat yang dinamis, positif, konstuktifseperti yang
dikehendaki oleh pembukaan UUD 1945
2.3 Pancasila dan Amandement
Undang-Uandang Dasar 1845
Amandement yang dilakukan UUD 1945 tidak pada
pembukaan, karena dalam pembukaan terdapat suatu kaedah dasar bangsa indonesia
yaitu pancasila dan juga tujuan serta cita-cita kemerdekaan indonesia.
Pancasila yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 agustus 1945 merupakan
perwujutan tujuan dari penyataan kemerdekaan dalam proklamasi unuk membuat
dasar hukum tata negara baru di indonesia guna menggantikan hukum kolonial
belanda.
Sejarah tata negara RI mencatat 3 modal undang-undang
dasar yang berlaku yaitu:
A. UUD 1940 berlaku mulai
tanggal 18 agustus 1945 sampai 17 agustus 1945 berlaku kembali sejak 5 juli 1959
samapi sekarang denagn 4 kali amandement pasca reformasi.
B. Konstitusi RIS yang
diundangkan dalam lembaran negara no 3 tahun 1950 berlaku mulai
tanggal 27 desember 1949 samrpai 17 agustus 1950.
C. UUDS yang diundangkan
dalam lembaran negara no 56 tahun 1950 sebagi undang-undang no 7 tahun 1950,
yang berlaku mulai 17 agustus 1950 sampai 5 juli 1959.
Pada masa awal kemerdekaan ini, indonesia mencari
bentuk yang tepat dalam sistem politik pemerintahannya demi mewujudkan
cita-cita kemerdekaan yang mensejahterakan rakyatnya. Setelah proklamasi
kemerdekaan tanggal 17 agustus 1945 indonesia pada kondisi yang serba terbatas,
terutam terkait dengan hukum tata negara dan lembaga-lebaga pemerintahan yang
akan menentukan sistem pemerintahan, baik alokasi kekuasaan maupun distrubusi
kekuasaan yang akan di terapkan.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Nilai-nilai yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat, pandangan hidup
bangsa dan pandangan hidup negara yang disebut dengan pancasila tidak bersifat statis.
Artinya dalam kehidupan bermasyrakat, berbangsa, dan bernegara, ketiga bentuk
pandangan hidup itu terus-menerus berinteraksi secara timbal-balik dan Selalu
ada benang merah yang tidak boleh putus atau diputuskan diantara ketiganya.
Ajaran filsafat bernegara bangsa indonesia yang dibingkai dalam sebuah
ideologi negara yang disebut pancasila merupakan landasan utama semua sistem
penyelenggaraan negara indonesia.
Dalam sistem tertib hukum indonesia, penjelasan UUD 1945 menyatkan bahwa
pokok pikiran itu meliputi suasana kebatinan dari undang-undang dasar negara
indonesia serta mewujudkan cita-cita hukum, yang menguasai hukum dasar tertulis
(UUD) dan hukum dasar tidak tertulis (konfrensi), selanjutnya pokok pikiran itu
dijelmakan dalam pasal-pasal UUD 1945. Maka dapatlah di simpulkan bahwa suasana
kebathinan undang-undang dasar 1945, tidak lain di jiwai atau bersumber pada
dasar filsafat negara yaitu pancasila. Oleh karena itu secara formal yuridis
pancasila di tetapkan sebagai dasar filsafat negara republik indonesia. Maka
hubungan antara pembukaan UUD 1945 dengan pancasila bersifat timbal balik
sebagi berikut yaitu Hubungan formal dan Hubungan material
Dengan bersendi pada jati diri Pancasila bukan bearti bangsa Indoesia
menghendaki situasi status quo, yang tidak menghendaki perubahan. Karena
perubahan tidak terletak pada esensi kwalitas jati diri, tetapi pada cara dan
teknik dalam mengantisipasi tantangan yang dihadapi. Atau dapat pula dikatakan
bahwa perubahan bukan pada tatanan dasar tetapi pada tatanan instrumental dan
praksis.
DAFTAR RUJUKAN
Wiyono. Suko. 2015. Reaktulisasi Pancasila Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, Cet. VII,
Malang: Univertasitas Wisnuwardhana Malang
Cantrawayang. 2014. Makalah Hubungan Pancasila dengan UUD 1945. (online), (http://cantrawayang.blogspot.com/2014/08/makalah-hubungan-pancasila-dengan-uud.html),
diakses 6 september 2015
1 komentar:
daftar pustakanya tolong di share
Posting Komentar