Senin, 16 November 2015

MAKALAH PENJABARAN PANCASILA DALAM PASAL-PASAL UUD 1945



BAB I
PENDAHULUAN

1.1          Latar belakang
Pancasila adalah nilai-nila kehidupan Indonesia sejak zaman nenek moyang sampai saat ini. Berdasarkan hal tersebut terdapatlah perbedaan antara masyarakat Indonesia dengan masyarakat lain. Nilai-nilai kehidupan tersebut mewujudkan amal perbuatan dan pembawaan serta watak orang Indonesia. Dengan kata lain masyarakat Indonesia mempunyai ciri sendiri, yang merupakan kepribadianya. Dengan nilai-nilai tersebut rakyat Indonesia melihat dan memecahkan masalah kehidupan ini untuk mengarahkan dan mempedomi dalam kegiatan kehidupanya bermasyarakat. Demikianlah mereka melaksanakan kehidupan yang diyakini kebenaranya. Itulah pandangan hidupnya, karena keyakinan yang telah mendarah daging itulah maka pancasila dijadikan dasar negara serta ideologi negara. Itulah kebulatan tekad rakyat Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 melalui panitia persiapan kemerdekaan Indonesia.


Bangsa Indonesia wajib bersyukur kepada Tuha Yang Maha Esa karena sampai sekarang ini tetap dapat menjaga keutuhan wiayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang ber-bhinneka Tunggal Ika Berdasarkan Pancasila. Hal ini patut diungkapkan karena Uni Soviet sebagai salah satu negara adi kuasa di sampin Amerika serikat telah menglami kehancuran. Namun bangsa indonesia harus tetap waspada dan jangan mudah terombang-ambing dari tarikan ideologi bangsa lain, atau dengan kata lain bangsa Indonesia harus memiliki visi yang jelas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dan filosofi yang telah melekat pada bangsa Indonesia harus dipertahankan dalam rangka meneguhkan NKRI.
1.2    Rumusan masalah

1.      Apakah Fungsi Dari Pancasila Sebagai Dasar Negara ?
2.      Bagaimana hubungan pancasila dalam UUD 1945 ? 

1.3    Tujuan

1.      Mengetahui Fungsi Dari Pancasila Sebagai Dasar Negara
2.      Mengetahui hubungan pancasila dalam UUD 1945



BAB II
PEMBAHASAN

2.1         Pancasila Sebagai Dasar Negara

Nilai-nilai yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat, pandangan hidup bangsa dan pandangan hidup negara yang disebut dengan pancasila tidak bersifat statis. Artinya dalam kehidupan bermasyrakat, berbangsa, dan bernegara, ketiga bentuk pandangan hidup itu terus-menerus berinteraksi secara timbal-balik. Selalu ada benang merah yang tidak boleh putus atau diputuskan diantara ketiganya. Rangkaian proyeksi dari padangan hidup masyarakat ke pandangan hidup bangsa, lalu kepandangan hidup negara itu, terutama dibangun melalui jalur sistem hukum.
Berdasarkan latar belakang pemikiran itulah, “hukum” adalah satu kata kunci yang sangat penting untuk menjawab pertanyaan tentang dasar dan rambu-rambu pembangunan masyarakat Indonesia baru dalam era globalisasi. Namun norma hukum tentu saja bukan satu-satunya norma yang dijadikan acuan.
Ajaran filsafat bernegara bangsa indonesia yang dibingkai dalam sebuah ideologi negara yang disebut pancasila merupakan landasan utama semua sistem penyelenggaraan negara indonesia. Hukum sebagai produk negara tidak dapat dilepaskan dari falsafah negaranya. Dalam pandangan seperti ini, maka filsafat hukum pun tidak dapat dilepaskan dari pemikiran filsafati dari negaranya.
Penjelasan lebih rinci tentang hal itu dapat dicermati dari pemikiran Noor syam (2000:68) sebagai berikut:










Text Box: PENJABARAN FILSAFAT NEGARA PANCASILA






Text Box: FILSAFAT HUKUM PANCASILA



Text Box: FILSAFAT PANCASILA DAN UUD 1945
 








Skema Penjabaran Filsafat Negara Pancasila Dalam Negara Hukum Masa Depan
Skema diatas menggambarkan posisi pancasila sebagai filsafat negara terhadap sistem hukum. Atas dasar konsepsi tersebut, maka filsafat hukumnya pun harus berdasarkan pada ide tersebut, maka hukumnya pun harus berdasar pada ide dasar yang ada dalam pancasila. Selajutnya, atura hukum yang dibentukpun harus berdasarkan pada pemikiran filsafat hukumnya yang mengacu pada ide dasar pancasila.
            Terkait dengan hal itu, menurut Moh.  Mahfud MD (Konggres Pancasila I, 2009) dalam pembentukan negara hukum, maka pancasila haus melahirkan kaidah-kaidah penuntun dalam pembuatan politik hukum atau kebijakan negara lainya yaitu: (1) kebijakan umum dan politik hukum harus tetap menjaga intergrasi atau keutuhan bangsa baik secara ideologi maupun secara teriotoris, (2) kebijakan umum dan politik hukum haruslah didasarkan pada upaya membangun demokrasi (kedaulatan rakyat) dan demokrasi (kedaulatan rakyat) dan nomokrasi (negara hukum) sekaligus, (3) kebijaka umum dan politik hukum haruslah didasarkan pada upaya membagun keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia, (4) kebijakan umum dan politik hukum haruslah didasarkan pada prinsip toleransi beragama yang berkeadaban.
            Konsekwensinya nilai-nilai Pancasila, secara yuridis harus dideriasikan kedalam UUD Negara Indonesia dan selanjutnya pada seluruh peraturan perundangan-undangan lainnya. Dalam kedudukan seperti ini pancasila telah memiliki legitimasi filosofis, yuridis dan politis. Dalam kapasitas ini pancasila telah diderivasikan dalam suatu norma-norma dalam kehidupan kenegaraan dan bebangsa
Berdasarkan norma-norma peratuan perundangan-undangan tersebut dapat dapat diemplementasikan realisasi kehidupan kenegaraan yang berifat praksis. Oleh karena itu tidak mungkin implementasi dilakukan secara langsung dari pancasila kemudian direalisasikan kedalam berbagai konteks kehidupan, karena harus melalui penjabaran dalam suatu norma yang jelas. Banyak kalangan memandang hal tersebut rancu seakan-akan memandang pancasila itu secara langsung bersifat operasional dan praksis dalam berbagai konteks kehidupan bermasyarakat, kenegaraan dan kebangsaan. Sebenarnya secara eksplisit UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 2 menyatakan:”Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara”. Namun tidak dipungkiran banyak perundangan-undangan yang tidak bersumber dengan nilai-nilai luhur pacasila, yang tentunya hal ini sangat memprihatinkan  dan harus segera diakhiri.
2.2   Hubungan Pacasila dan Pembukaan UUD 1945
Dalam sistem tertib hukum indonesia, penjelasan UUD 1945 menyatkan bahwa pokok pikiran itu meliputi suasana kebatinan dari undang-undang dasar negara indonesia serta mewujudkan cita-cita hukum, yang menguasai hukum dasar tertulis (UUD) dan hukum dasar tidak tertulis (konfrensi), selanjutnya pokok pikiran itu dijelmakan dalam pasal-pasal UUD 1945. Maka dapatlah di simpulkan bahwa suasana kebathinan undang-undang dasar 1945, tidak lain di jiwai atau bersumber pada dasar filsafat negara yaitu pancasila. Pengertian inilah yang menunjukkan kedudukan dan fungsi pancasila sebagai dasar negara republik indonesia. Oleh karena itu secara formal yuridis pancasila di tetapkan sebagai dasar filsafat negara republik indonesia. Maka hubungan antara pembukaan UUD 1945 dengan pancasila bersifat timbal balik sebagi berikut:
2.2.1        Hubungan formal
Dengan di cantumkannya secara formal didalam pembukaan UUD 1945 maka pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Dengan demikian cara kehidupan bertatanegara tidak hanya bertopang kepada asas-asas sosial, ekonomi, politik, akan tetapi dalam perpaduanya dengan keseluruhan asas yang melekat padanya, yaitu perpaduan asas-asas kultural, religius dan asas-asas kenegaraan yang unsurnya berdampak pada pancasila.
Jadi berdasarkan tempat terdapatnya pancasila dalam UUD 1945 secara formal dapat disimpulkan sebagai berikut:
A.  Bahwa rumusan pancasila sebagi dasar negara republik indonesia adalah seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV.
B.  Bahwa pembukaan UUD 1945 berdasarkan pengertian ilmiah, merupakan pokok kaidah negara yang fundamental. dan terhadap tertib hukum indonesia mempunyai 2 macam kedudukan yaitu:
1.    Sebagai dasarnya, karena pembukaan UUD 1945 itulah yang memberikan faktor-faktor mutlak. Bagi adanya hukum tertib hukum indonesia.
2.    Memasukkan dirinya dalam tertib hukum tersebut sebagi hukum tertinggi.
C.  Bahwa dengan demikian pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan berfungsi selain sebagai muqaddimah dari UUD 1945 dalam kesatuan yang tidak dapat di pisahkan jika berkedudukan sebagai sesuatu yang bereksistensi sendiri, yang hakekat kedudukan hukum nya berbeda dengan pasal-pasal nya. Karena pembukaan UUD 1945 yang intinya adalah pancasila tidak tergantung pada batang tubuh UUD 1945, bahkan sebagi sumber.
D.  Dengan demikian pancasila dapat disimpulakan mempunyai hakekat, sifat, kedudukan dan fungsi sebagi pokok kaedah negara yang fundamental, yang menjelmakan dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup negara republik indonesia yang di proklamirkan pada tanggal 17 agustus 1945.
E.   Pancasila sebagai inti pembukaan UUD 1945, dengan demikian mempunyai kedudukan yang kuat, tetap dan tidak dapat diubah yang terlekat pada kelangsunagn hidup negara republik indonesia.
Dengan demikian pancasila sebagi substansi esensial dari pembukaan dan mendapatkan kedudukan formal yuridis dalam pembukaan, sehingga baik rumusan maupun yuridiksinya sebagi dasar negara adalah sebagaimana terdapat dalam pembukaan UUD 1945. Maka perumusan yang menyimpang dari pembukaan tersebut adalah sama halnya dengan mengubah secara tidak sah pembukaan UUD 1945, bahkan berdasarkan hukum positif sekalipun dan hal ini sebagimana yang di tentukan dalam ketetapan MPRS no XX/MPRS/1966
2.2.2        Hubungan material
Hubungan pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila selain hubungan yang bersifat formal, sebagaimana yang dijelaskan di atas juga hubungan secara material sebagai berikut:
A. Bila kita tinjau kembali proses perumusan Pancasila secara kronologis, materi yang dibahas oleh BPUPKI yang pertama-tama adalah dasar filsafat Pancasila baru kemudian pembukaan UUD 1945. Setelah pada sidang pertama pembukaan UUD 1945 BPUPKI membicarakan dasar filsafat negara pancasila. Jadi berdasarkan urut-urutan tertib hukum Indonesia pembukaan UU/D 1945 adalah sebagai tertib hukum yang tertinggi, adapun tertib hukum Indonesia bersumberkan pada Pancasila. Hal ini berarti secara material tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila sebagai tertib sumber hukum Indonesia meliputi sumber nilai, sumber materi sumber bentuk dan sifat. Selain itu dalam hubunganya dengan hakikat dan kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah dasar yang fundamental, maka sebenarnya secara material yang merupakan esensi atau inti sari dari pokok kaidah negara fundamental tersebut tidak lain adalah Pancasila.
B. Seperti telah disinggung dimuka bahwa di samping Undang-Undang dasar, masih ada hukum dasar yang tidak tertulis yang juga merupakan sumber hukum, yang menurut penjelasan UUD 1945 merupakan aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis, inilah yang dimaksuk denagn konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan sebagai pelengkap atau pengisi kekosongan yang timbul dari praktek kenegraan, oleh karena itu tersebut tidak terdapat dalam Undang-Undang dasar. UUD 1945 yang hanya terdiri dari 37 pasal ditambah dengan empat pasal Aturan peralihan dan dua aturan tambahan, maka UUD 1945 termasuk singkat dan bersifat supel atau fleksibel. Dalam hubungan ini penjelasan UUD 1945 mengemukakan bahwa telaah cukuplah kalau undang-undang dasar hanya memuat aturan-aturan pokok garis-garis besar sebagi instruksi kepada pemerintah pusat dan lain-lain, penyelenggaraan negara untuk untuk kehidupan negara. Undang-undang dasar yang disingkat itu sangat menguntungkan bagi negaraa indonesia ini yang masih harus terus berkembang bagi negara seperti Indonesia ini yang masih harus terus menerus berkembang secara dinamis. Sehingga denagn aturan-aturan pokok itu akan merupakan aturan yang kenyal dan tidak mudah ketinggalan zaman, sedang aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan-aturan undang-undang yang lebih mudah, oleh karena itu makin supel (elastic) itu semakin baik. Jadi kita harus menjadi yang supel agar undang-undang dasar jangan sampai ketinggalan zaman. Yang penting dalam pemerintahan dan dalam hal hidupnya negara harus lebih semangat yaitu semangat yang dinamis, positif, konstuktifseperti yang dikehendaki oleh pembukaan UUD 1945
2.3 Pancasila dan Amandement Undang-Uandang Dasar 1845
Amandement yang dilakukan UUD 1945 tidak pada pembukaan, karena dalam pembukaan terdapat suatu kaedah dasar bangsa indonesia yaitu pancasila dan juga tujuan serta cita-cita kemerdekaan indonesia. Pancasila yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 agustus 1945 merupakan perwujutan tujuan dari penyataan kemerdekaan dalam proklamasi unuk membuat dasar hukum tata negara baru di indonesia guna menggantikan hukum kolonial belanda.
Sejarah tata negara RI mencatat 3 modal undang-undang dasar yang berlaku yaitu:
A. UUD 1940 berlaku mulai tanggal 18 agustus 1945 sampai 17 agustus 1945 berlaku kembali sejak 5 juli 1959 samapi sekarang denagn 4 kali amandement pasca reformasi.
B. Konstitusi RIS yang diundangkan  dalam lembaran negara no 3 tahun 1950 berlaku mulai tanggal 27 desember 1949 samrpai 17 agustus 1950.
C. UUDS yang diundangkan dalam lembaran negara no 56 tahun 1950 sebagi undang-undang no 7 tahun 1950, yang berlaku mulai 17 agustus 1950 sampai 5 juli 1959.
Pada masa awal kemerdekaan ini, indonesia mencari bentuk yang tepat dalam sistem politik pemerintahannya demi mewujudkan cita-cita kemerdekaan yang mensejahterakan rakyatnya. Setelah proklamasi kemerdekaan tanggal 17 agustus 1945 indonesia pada kondisi yang serba terbatas, terutam terkait dengan hukum tata negara dan lembaga-lebaga pemerintahan yang akan menentukan sistem pemerintahan, baik alokasi kekuasaan maupun distrubusi kekuasaan yang akan di terapkan.

















BAB III
PENUTUP

3.1    Kesimpulan

Nilai-nilai yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat, pandangan hidup bangsa dan pandangan hidup negara yang disebut dengan pancasila tidak bersifat statis. Artinya dalam kehidupan bermasyrakat, berbangsa, dan bernegara, ketiga bentuk pandangan hidup itu terus-menerus berinteraksi secara timbal-balik dan Selalu ada benang merah yang tidak boleh putus atau diputuskan diantara ketiganya.
Ajaran filsafat bernegara bangsa indonesia yang dibingkai dalam sebuah ideologi negara yang disebut pancasila merupakan landasan utama semua sistem penyelenggaraan negara indonesia.
Dalam sistem tertib hukum indonesia, penjelasan UUD 1945 menyatkan bahwa pokok pikiran itu meliputi suasana kebatinan dari undang-undang dasar negara indonesia serta mewujudkan cita-cita hukum, yang menguasai hukum dasar tertulis (UUD) dan hukum dasar tidak tertulis (konfrensi), selanjutnya pokok pikiran itu dijelmakan dalam pasal-pasal UUD 1945. Maka dapatlah di simpulkan bahwa suasana kebathinan undang-undang dasar 1945, tidak lain di jiwai atau bersumber pada dasar filsafat negara yaitu pancasila. Oleh karena itu secara formal yuridis pancasila di tetapkan sebagai dasar filsafat negara republik indonesia. Maka hubungan antara pembukaan UUD 1945 dengan pancasila bersifat timbal balik sebagi berikut yaitu Hubungan formal dan Hubungan material
Dengan bersendi pada jati diri Pancasila bukan bearti bangsa Indoesia menghendaki situasi status quo, yang tidak menghendaki perubahan. Karena perubahan tidak terletak pada esensi kwalitas jati diri, tetapi pada cara dan teknik dalam mengantisipasi tantangan yang dihadapi. Atau dapat pula dikatakan bahwa perubahan bukan pada tatanan dasar tetapi pada tatanan instrumental dan praksis.









DAFTAR RUJUKAN

Wiyono. Suko. 2015. Reaktulisasi Pancasila Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara,  Cet. VII,  Malang: Univertasitas Wisnuwardhana Malang
Cantrawayang. 2014. Makalah Hubungan Pancasila dengan UUD 1945. (online), (http://cantrawayang.blogspot.com/2014/08/makalah-hubungan-pancasila-dengan-uud.html), diakses 6 september 2015

1 komentar:

Unknown mengatakan...

daftar pustakanya tolong di share

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Powerade Coupons