Senin, 16 November 2015

MAKALAH TENTANG ISLAM, PEREMPUAN, DAN FEMINISME



BAB I
PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang
Membicarakan kaum wanita dan kedudukannya dalam kehidupan sosial tentulah menarik. Apalagi dalam masyarakat yang secara umum bersifat patrilineal (memuliakan kaum lelaki dalam semua aspek kehidupan). Diketahui bahwa wanita adalah bagian dari eksistesi komunitas basyari (insan). Kaitannya dengan kaum maskulin, dia adalah sebagai ibu, saudari, istri, bibi. Kehidupan masyarakat tidak akan ada tanpa perempuan dan  laki-laki, memikul beban kebangkitan bersama sesuai dengan fitrah yang telah Allah SWT ciptakan dengan bimbingan petunjuk samawi Pada masa jahiliyah yang beragam, kondisi kaum hawa ini sangat terpojokkan , hak-haknya dirampas,dan pandangan terhadapnya sangat mendiskreditkan, hingga datang Islam membebaskannya dari kezaliman Jahiliyah, mengembalikan dan memuliakannya sebagai insan, anak, istri, ibu dan anggota masyarakat.
Dan dalam masyarakat modern hal tersebut biasa disebut dengan istilah “emansipasi”. Dan di Barat hal ini dikenal dengan istilah “feminisme”. Namun dalam pelaksanaannya, bentuk pemuliaan terhadap perempuan yang terjadi di dunia Barat dan di dunia Islam sangat jauh berbeda.
1.2              Rumusan Masalah
Dalam makalah ini akan membahas tentang feminisme, yaitu sebagai berikut :
2.1   Bagaimana nasib perempuan pra islam ?
2.2   Bagaimana konsep islam tentang perempuan ?
2.3   Bagaimana sejarah dan ragam feminisme ?
2.4  Bagaimana pandangan islam dalam feminisme ?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Nasib Perempuan Pra Islam
Sejarah menginformasikan bahwa sebelum datangnya islam terdapat sekian banyak peradaban besar, seperti: yunani, romawi, india, dan china.Dunia juga mengenal agama-agama ,seperti:yahudi, nasrani, buddha, zoroaster,dan sebagainya.Berikut ini dijelaskan secara singkat kondisi perempuan di peredaban dan agama-agama tersebut sebagai perbandingan dengan perlakuan islam terhadap perempuan.
Peradaban pra islam sebagai beriikut:

a.    Yunani

·      Dikalangan elit, para perempuan di tempatkan(di sekap) dalam istana-istana.
·      Dikalangan bawah, nasib mereka sangat menyedihkan.Mereka di perjual belikan.
·      Dikalangan rumah tangga, sepenuhnya mereka berada di bawah kekuasaan suaminya dan tidak memiliki hak-hak sipil bahkan hak warispun tidak ada.

b.    Romawi

·      Sebelum menikah, wanita sepenuhnya berada di bawah kekuasaan ayahnya.
·      Setelah menikah, kekuasaan tersebut pindah ke tangan sang suami.
Kekuasaan ini mencakup kewenangan menjual, mengusir, menganiaya, dan membunuh.Keadaan tersebut belangsung terus sampai abad ke-6 Masehi.

c.    Hindia
Perempuan pada masarakat hindu ketika itu sering di jadkan sesaji bagi para dewa
d.   China
Dalam petuah china kuno di ajarkan, “Anda boleh mendengar pembicaraan wanita, tetapi sama sekali jangan mempercayai kebenaannya” (Shibab,1998:296-297).
Ajaran agama pra islam:

a.    Ajaran Yahudi
Dalam ajaran yahudi mertabat perempuan sama dengan pembantu. Ayah berhak menjual anak perempuannya, kalau ia tidak mempunyai saudara laki-laki.Mereka mengangap prempuan sebagai sumber laknat, karena dia-lah yang menyebabkan Adam terusir dari surga. Apabila seorang perempuan sedang mengalami haid, mereka tidak boleh memegang bejana apapun, karana khawair tersebarnya najis. Bahkan sebagian besar dari mereka diasingkan hingga selesai haidnya.

b.    Ajaran Nasrani
Dalam pandangan pemuka Nasrani ditemukan bahwa perempuan adalah senjata iblis untuk menyesatkan manusia (al-Barik, 2003:6-7).
     Di semenanjung Arabia sebelum datangnya islam,terdapat kebudayaan yang disebut jahiliyah.Di zaman ini perempuan di pandang sangat rendah.Seorang bapak merasa malu bila isrinya melahirkan bayi perempuan sehingga dikalangan mereka terdapat kebiasaan mengubur bayi perempuan.Perempuan dianggap sebagai benda yang dimiliki laki-laki, di pertaruhkan dalam sebuah perjudian, di pandang sesuatu yang dapat diwariskan. Disisi lain, laki-laki dapat menceraikan isterinya berkali-kali dan kembali padanya sesuai kemauannya dan berhak memiliki isteri sebanyak yang ia inginkan tanpa batas.

2.2 Konsep Islam Tentang Perempuan
1.    Pemuliaan islam terhadap perempuan
Islam memandang perempuan sebagai makhluk mulia dan terhormat, yang memiliki hak dan kewajiban. Dlam islam, haram hukumnya memnganiaya dan memperbudak perempuan(al-Barik,2003:11). Islam adalah agama pertama yang menempatkan perempuan sebagai makhluk yang tidak berbeda dengan laki-laki dalam hakikat kemanusiannya. Meskipun begitu, dalam beberapa hal prinsipil, terdapat perbedaan antara perempuan dengan laki-laki. Perbedaan ini bukan untuk merendahkan satu sama lain, melainkan untuk saling melengkapi sebab Alah SWT menciptakan mereka saling berpasangan (Q.S.Yasin:36).
a)    Kesamaan Kedudukan Perempuan dengan Laki-laki
Kesamaan perempuan dengan laki-laki, antara lain dalam hal bahwa kedua-duanya adalah manusia beserta segala potensinya. Sebagai makhluk Allah yang diciptakan dalam bentuk yang sempurna, manusia baik laki-laki maupun perempuan memilki potensi menjadi khalifah Allah(Q.S. al-Baqarah:30) dengan tugas memakmurkan bumi.
Kesamaan lain antara perempuan dan laki-laki adalah dalam menerima beban taklif (melaksanakan hukum) dan balasannya kelak di akhirat. Q.S al-Mu’min:40 menyebutkan bahwa siapa saja laki-laki dan perempuan yang beriman dan mengerjakan amal saleh, maka akan memperoleh surga. Seruan Allah kepada keduanya sebagai hamba Allah juga sama.

Ajaran islam melarang untuk menyakiti dan mengganggu orang beriman, baik laki-laki maupun perempuan, dan mengancam pelanggarnya dengan siksa yang pedih. Hal ini di kemukakan dalam Q.S. al-Buruj:10 yang berbunyi:

Sesungguhnya orang-orang yang mendatangkan cobaan kepada orang-orang yang mukmin laki-laki dan perempuan, kemudian mereka tidak bertaubat,maka bagi mereka azab jahanam, dan bagi mereka azab (neraka)yang membakar”(Q.S. al-Buruj:10).
Dalam sebuah hadis, Rasulullah menyebutkan bahwa,”Surga itu terletak di bawah telapak kaki ibu”.

b)   Perbedaan Perempuan dengan Laki-laki
              Letak perbedaan perempuan dan laki-laki menurut K.H. Ali Yafie, sebagian besar menyangkut dua hal, yaitu perbedaan biologis dan fungsional dalam kehidupan sosial. Perbedan biologis bersifat alamiah, seperti halnya binatang ada jantan dan betina. Dalam kaitannya dengan proses reproduksi, fungsi perempuan dan laki-laki berbeda, tidak mungkim sama. Laki-laki adalah pemberi bibit, sedangkan perempuan berfungsi menampung dan mengembangkan bibit tersebut dalam rahimnya sehingga mengandung dan melahirkan. Dengan adanya perbedaan fungsional ini, muncul kewajiban yang berbeda pula, baik berkenaan dengan fungsi, kedudukan maupun posisi masing-masing dalam masyarakat (Munir (ed.), 1999:67-68).
·      Dalam Hal Aurat
     Islam mewajibkan perempuan menutup seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan, sedangkan aurat laki-laki hanya pusar sampai lutut.
·      Dalam Kehidupan Berkeluarga
     Laki-laki wajib menafkahkan hartanya untukisteri dan keluarga, serta kelebihan-kelebihan lain yang Allh berikan kepada laki-laki, maka islam memilih laki-laki (suami) sebagai pemimpin keluarga (Q.S. al-Nisa’:34). Kelebihan lain yang di maksud disini adalah laki-laki berada di bawah pertimbangan akal yang rasional dan pragmatis, sedangkan perempuan berjalan dalam bimbingan perasaan (Shihab, 1998:210-211).
·      Dalam konteks kepemimpinan keluarga
     Islam memandang isteri bukan hanya mitra suami, melainkan juga sahabatnya. Artinya suami dan isteri harus saling melengkapi satu sama lain (Q.S al-Baqarah:187).

c)    Hak-hak perempuan
     Tentang hal ini, Quraish shihab menyebutkan beberapa hak yang dimiliki oleh kaum peremuan menurut islam yakni:hak politik,bekerja/profesi,dan belajar. Sedangkan M.Utsman al-Husyti menambahkan hak sipil, hak berpendapat, dan hak pengajuan cerai.
     Terkait dengan hak profesi, dapat di kemukakan bahwa perempuan mempunyai hak untuk bekerja selama pekerjaan itu atau peempuan itu membutuhkannya,pekerjaan itu dapat di lakukan dalam suasana terhormat dan tidak melanggar ajaran islam. Apabila sudah menikah maka harus mendapat izin suami, dan dapat melaksanakan urusan keluarga. 

2.    Menyikapi Ayat dan Hadis Misoginis
          Ayat dan hadis misoginis adalah hadis dan tafsir al-Qur’an yang di pandang merendahkan dan meremehkan perempuan.contoh ayat al-Qur’an yang merendakan perempuan adalah tafsir terhadap Q.S. al-Nisa’:34 yang berbunyi:
          Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahaian mereka (laki-laki) atas sebahagiaan yang lain (wanita), dan Karena mereka (laki-laki)Telah menafkahkan sebagian dari harta mereka”.
          Ayat di atas ditafsirkan sebagai laki-laki harus memiliki kedudukan lebih tinggi dari pada perempuan dalam segala bidang, dan perempuan di anggap tidak berhak untuk memimpin (Sulaeman,2004).
2.3 Sejarah Dan Ragam Feminisme
          Menurut bahasa, kata feminisme berasal dar bahasa latin, femina yang berarti perempuan.Menurut Kamla Bhasin an Nighat Said Khan, dua orang feminis dari Asia selatan, feminisme adalah “suatu kesadaran akan penindasan dan pemerasan terhadap perempuan dalam masyarakat, di tempat kerja, dan dalam keluarga, serta tindakan sadar oleh perempuan maupun lelaki untuk mengubah keadaan tersebut”(Kamla dan Nighat,1995:5).
          Dari pengertian di atas, dapat di sebutkan tiga ciri feminisme,yaitu:sebuah gerakan atau doktrin yang: (a) menyadari adanya ketidakadilan jender di masyarakat maupun di keluarga, antara lain dalam bentuk penindasan dan pemerasan terhadap perempuan; (b) memaknai jender bukan sebagai sifat kodrati melainkan sebagai hasil proses sosialisasi; (c) memperjuangkan persamaan hak antara laki-laki dan perempuan.

1.      Sejarah Singkat Feminisme
             Gerakan feminisme muncul di barat, sejak zaman dahulu sampai awal abad modern,perempuan disamakan dengan budak dan anak-anak, dianggap lemah fisik maupun akalnya. Paderi-paderi gereja menuding perempuan sebagai pembawa sial dan sumber malapetaka, penyebab kejatuhan Adam dari surga. Akibatnya peran perempuan di batasi dalam lingkup rumah tangga saja(Arif,2005).
             Kata feminisme diperkenalkan pertama kali oleh aktivis sosialis utopis, CharlesFourier pada tahun 1837. Sebagai sebuah gerakan yang di dorong oleh ideologi pencerahan (Aufklarung) yang menekankan pentingnya peran rasio dalam mencapai kebenaran. Dalam revolusi perancis, para pemimpin revolusi menegaskan hak-hak warga negara terhadap raja. Sayangnya revolusi yang diiringi dengan semboyan liberty (kebebasan), equality (persamaan), an er(persaudaraan) ini tidak merubah keadaan perempuan. Akibatnya sejumlah kelompok perempuan menuntut persamaan dengan laki-laki di berbagai bidang. Gerakan ini berkembang sjak perancis berubah menjadi republik.
             Dari latar demikian, di eropa berkembang gerakan untuk “menaikan derajat kaum perempuan”, tetapi gaungnya kurang keras. Kemudian gerakan ini pindah ke Amerika dan berkembang pesat di sana sejak publikasi karya John Stuart Mill, the subjection of  women (1969).
             Hal lain yang mendorong timbulnya feminisme, menurut Murtadha Muthahari adalah kepentingan kapitalisme.

2.Lahiranya Feminisme Islam
                                    Sebenarnya kedatangan Islam pada abad ke-7 M membawa revolusi gender. Islam hadir sebagai ideologi pembaharuan terhadap budaya-budaya yang menindas perempuan, merubah status perempuan secara drastis. Tidak lagi sebagai second creation (mahluk kedua setelah laki-laki) atau penyebab dosa. Justru Islam mengangkat derajat perempuan sebagai sesama hamba Allah seperti halnya laki-laki. Perempuan dalam Islam diakui hak-haknya sebagai manusia dan warga negara, dan berperan aktif dalam berbagai sektor termasuk politik dan militer. Islam mengembalikan fungsi perempuan yang juga sebagai khalifah fil ardl pengemban amanah untuk mengelola alam semesta. Jadi dengan kata lain, gerakan emansipasi perempuan dalam sejarah peradaban manusia sudah dipelopori oleh risalah yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw.
Islam adalah sistem kehidupan yang mengantarkan manusia untuk memahami realitas kehidupan. Islam juga merupakan tatanan global yang diturunkan Allah sebagai Rahmatan Lil-’alamin. Sehingga sebuah konsekuensi logis bila penciptaan Allah atas makhluk-Nya laki-laki dan perempuan memiliki missi sebagai khalifatullah fil ardh, yang memiliki kewajiban untuk menyelamatkan dan memakmurkan alam, sampai pada suatu kesadaran akan tujuan menyelamatkan peradaban kemanusiaan.
Dengan demikian, wanita dalam Islam memiliki peran yang konprehensif dan kesetaraan harkat sebagai hamba Allah serta mengemban amanah yang sama dengan laki-laki.
Gerakan feminis tidak akan pernah berhasil jika tidak kembali mengacu pada ajaran Islam (Al-Quran dan Sunnah). Gagasan-gagasan asing yang diimpor dari Barat yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam, hanya akan memperburuk kondisi perempuan dan mengantarkan ke dalam jurang kehancuran yang lebih dalam.
Sehingga, pejuang gender hendaknya kembali pada Quran dan Sunnah, sesungguhnya inilah jalan yang akan mengantarkan kaum perempuan pada kemulyaan, yang akan mengantarkan masyarakat menuju peradaban besar.
Kemuliaan perempuan dalam Islam setidaknya bisa kita ketahui dengan bagaimana Islam menempatkan posisi seorang ibu. Dalam Islam seorang anak yang mesti patuh pada kedua orang tuanya, namun ketaatan kepada ibu harus didahulukan. Hadits yang populer yang juga dikutip buku ini menyebutkan bahwa pelayanan terbaik seorang anak didahulukan kepada ibunya tiga kali dibanding kepada ayahnya. Bahkan pada hadits lain disebutkan bahwa surga terletak di telapak kaki ibu.
3.Ragam Feminisme
             Perbedaan persepektif tentang ketidakadilan jender terhadap perempuan di keluarga dan masyarakat terhadap penindasan perempuan melahirkan empat aliran besar:
·         Feminisme Liberal adalah aliran feminisme yang menuntut agar prempuan diberikan kesempatan yang sama dengan laki-laki,karena merasa mempunyai kemampuan yang sama dengan laki-laki, dan bahwa perempuan harus di berikan kebebasan untuk menentukan nasibnya.
·         Feminisme Marxis merupakan aliran yang berpendapat bahwa sumber ketertindasan perempuan adalah sistem produksi dalam keluarga, dimana laki-laki bekerja dan menghasilkan uang, sedang perempuan hanya bekerja di sektor rumah tangga yang tidak menghasilkan uang.
·         Femnisme Radikal adalah aliran feminisme yang berpandangan bahwa penindasan terhadap perempuan terjadi akibat fisik perempuan yang lemah di hadapan laki-laki, dimana perempuan harus mengalami haid, menopause, hamil, sakit saat haid dan melahirkan, menyusui, mengasuh anak,dan sebagainya.
4.Feminis Muslim
            Seperti yang telah disampaikan sebelumnya bahwa kini isu feminisme mulai masuk ke wilayah Islam. Banyak cendekiawan muslim yang melihatnya sebagai pendekatan baru dalam studi Islam. Istilah feminis muslim mulai diperkenalkan dan digunakan pada tahun 1990-an. Diantara tokoh yang pernah menggunakan istilah tersebut adalah Afsaneh Najmabedeh dan Ziba Mir-Hosseini dari Tehran, Yesim Arat dari Turki serta Mai Yamani dari Saudi melalui bukunya Feminisme and Islam yang diterbitkan pada tahun 1996. Sedangkan Mesir yang dikatakan sebagai tempat terlahirnya feminis muslim terkenal dengan tokohnya Huda Shaarawi yang mendirikan The Egyptian Feminis Union pada 1923. Pada dasarnya asas dan pemikiran mereka sama dengan feminis Barat. Namun demikian, tidak semua secara terbuka merasa nyaman menisbahkan atau mengaitkan diri mereka dengan perjuangan feminis muslim.
            Prioritas misi kebanyakan kaum feminis muslim adalah merekonstruksi hukum-hukum agama berkaitan dengan wanita khusunya hukum keluarga dengan menilai dan menganalisa ulang teks agama, al-Quran dan al-Sunnah, serta menafsirkannya dari perspektif yang berbeda dengan penafsiran klasik (ijtihad dan tafsir). Feminis muslim mendakwa bahwa prinsip keadilan dan kesetaraan yang ditekankan oleh al-Quran tidak terlaksana disebabkan para mufassirin yang umumnya pria telah menghasilkan tafsir al-Quran yang mendukung doktrin yang mengangkat martabat kaum pria dan menjustifikasi superioritas kaum pria. Feminis muslim juga berpendapat bahwa terdapat bias gender (footnote) yang kental dalam hukum-hukum syariah yang diambil dari hadist-hadist Rasulullah SAW atas alasan perawi hadist yang terdiri dari kalangan Sahabat adalah pria yang tidak dapat membebaskan diri dari pengaruh amalan patriarki. Pada praktiknya feminis muslim justru bertindak antagonis terhadap beberapa hukum dalam al-Quran yang berkaitan dengan wanita.

5.Kekeliruan Feminis Muslim
            Penyimpangan pemikiran yang dilakukan oleh feminis muslim disebabkan adanya perbedaan cara pandang. Bagi feminis, cara pandang mereka telah terwarnai oleh kaca mata Barat, sehingga mereka memaknai Islam dengan cara yang berbeda. Semisalnya pada contoh kasus yang sering mereka permasalahkan yakni masyarakat patriarki. Menurut Hibah Rauf Izzat, konsep patriarki tidak dikenal dan tidak ada dalam masyarakat Islam. Konsep ini sebenarnya diperkenalkan oleh penulis-penulis Barat untuk menggambarkan masyarakat Islam tanpa memahami institusi keluarga dan masyarakat dalam Islam. Istilah patriarki pada asalnya digunakan untuk menggambarkan sistem kekuasaan bapak yang mutlak sifatnya terhadap anggota keluarganya. Istilah ini juga berkaitan dengan istilah ‘familia’ yang dalam bahasa Latin bermakna ladang dan harta pemilikan bagi seorang bapak. Dengan demikian konsep tersebut tidak sesuai dinisbahkan kepada ajaran Islam dan hukum Islam.             
Di Barat, dalam perkembangannya, kaum feminis berusaha merombak metode penafsiran Bible, mengingat penindasan perempuan di Barat merupakan akibat penerapan doktrin-doktrin gereja yang bersumber dari Bible. Metode yang mereka gunakan dikenal dengan metode hermeneutika.
            Menurut kaum feminis muslim, penafsiran teks al-Quran oleh para mufassirin telah terpengaruh oleh budaya patriarki yang berkembang di lingkungan para mufassirin. Sehingga perlu adanya metode penafsiran baru, penafsiran dengan cara yang sama seperti yang digunakan para feminis di Barat dalam menafsirkan Bible. Namun tidak semudah itu, ada 2 hal yang perlu diperhatikan dalam hal ini:
1.         Validitas dan kebenaran konsep ‘gender equality’
Masalah konsep ‘gender equality’ yang digagas kaum feminis dalam masyarakat Islam , seperti Amina Wadud, Musdah Mulia dsb, saat ini sudah terbukti merupakan konsep yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Mengingat latar belakang gerakan feminis yang merupakan gerakan anti gereja di Barat dan ideology marxis yang tidak menerima perbedaan fithri dan jasadiah antara pria dan wanita.
2.         Perbedaan sifat antara teks al-Quran dan teks Bible
Dalam keyakinan kaum muslimin, al-Quran, baik lafadz maupun maknanya, adalah dari Allah swt. Tidak ada campur tangan manusia, termasuk dari Nabi Muhammad saw sendiri. Karena Rasulullah saw senantiasa memisahkan, mana yang merupakan teks al-Quran yang berasal dari wahyu, dan mana yang ucapan beliau sendiri (hadist nabi). Dalam kondisi seperti ini, maka tidak memungkinkan adanya kontekstualisasi.
Berbeda dengan al-Quran, Bible memang ditulis oleh para penulis Bible, yang menurut konsep Kristen, mendapat inspirasi dari tuhan. Meskipun demikian, diakui bahwa unsur-unsur personal dan budaya berpengaruh terhadap para penulis Bible. Karena yang dianggap merupakan wahyu tuhan adalah makna dan inspirasi dalam Bible, dan bukan teks Bible itu sendiri, maka kaum Kristen tetap menganggap terjemahan Bible dalam bahasa apa pun adalah firman tuhan.
            Dengan karakter Bible semacam ini, maka pengaplikasian hermeneutika untuk al-Quran senantiasa, baik secara terbuka atau tidak, berusaha menempatkan posisi dan sifat teks al-Quran sebagaimana halnya teks Bible. Bahwa teks al-Quran adalah teks budaya, teks yang sudah memanusiawi dan sebagainya. Dengan menempatkan posisi teks al-Quran setara dengan teks Bible, dan memasukkan unsur konteks budaya dan sosial dalam penafsiran teks al-Quran, maka yang terjadi adalah pembuangan makna asal teks itu sendiri.
Sebagai contoh, larangan pernikahan wanita muslimah dengan pria non-muslim dalam QS Mumtahanah:10, yang dengan tegas menyatakan:
            “Hai orang-orang yang beriman, apabila dating berhijrah kepadamu perempuan-perempuan beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka, maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman,   maka janganlah kamu mengembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.”
Tetapi dengan pendekatan kontekstualisasi, makna ayat tersebut bisa berubah. Aktifis gender dan pluralism agama, Musdah Mulia, menulis tentang ayat ini:
            “Jika kita memahami konteks waktu turunnya ayat tersebut, larangan ini sangat wajar mengingat kaum kafir Quraisy sangan memusuhi Nabi dan pengikutnya. Waktu itu konteksnya adalah peperangan antara kaum mukmin dan kaum kafir. Larangan melanggengkan hubungan dimaksudkan agar dapat diidentifikasi secara jelas mana musuh dan mana kawan. Karena itu ayat ini harus dipahami secara kontekstual. Jika kondisi peperangan itu tidak ada lagi, maka larangan yang dimaksud tercabut dengan sendirinya.”
            Sepanjang sejarah Islam, banyak kondisi dimana kaum muslim tidak berperang dengan kaum kafir. Bahkan selama 1200 tahun lebih, kaum Yahudi hidup damai di dalam wilayah Islam. Tetapi, selama itu pula para ulama tidak pernah berpikir, bahwa QS 60:10 itu ada kaitannya dengan peperangan, sehingga halal saja muslimah menikah dengan laki-laki Yahudi, karena tidak ada peperangan antara Yahudi dengan muslim.
6.Jalan Tengah
            Seperti yang telah disebutkan diatas, bahwa di satu sisi ada sebagian umat muslim yang bertindak overprotective atau biasa dikenal golongan konservatif, sedangkan di sisi lain ada umat Islam yang berpandangan secara liberal. Hal ini membuat kita seolah-olah berada diantara dua titik ekstrim, dimana salah satunya berpikir secara tradisional dan yang lainnya berpikir secara liberal. Akan tetapi, pada hakikatnya, dalam tradisi Islam terdapat alternatif ketiga yang menjadi jalan tengah, yakni mereka dikenal dengan sebutan golongan Islamis, yang mengambil pendekatan sederhana dan seimbang antara dua pendekatan yang bertentangan, yaitu konservatif dan liberal. Sebagai contoh, ketika Islam menetapkan kewajiban hijab, terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama, baik wajah dan pergelangan tangan termasuk aurat wanita yang wajib ditutupi. Sementara golongan konservatif juga memilih hukum yang kebih ketat, yaitu kewajiban menutup seluruh muka dan tapak tangan untuk bersikap berhati-hati. Namun demikian, pendapat golongan konservatif ini tidak disalahkan oleh golongan Islamis.
            Dalam banyak perkara, pendekatan konservatif adalah bersifat protektif bahkan terkadang dikatakan over protective, sehingga sebagian ulama Afganistan ketika zaman pemerintahan Taliban tidak membenarkan kaum wanita mendapatkan haknya dalam pendidikan. Sedangkan bagi golongan Islamis, pendidikan bukan saja merupakan hak, akan tetapi ia adalah kewajiban bagi setiap muslim tanpa melihat jenis kelamin. Oleh karena itu, pendapat seperti di atas hanyalah berdasarkan ijtihad subjektif ulama, karena baik nash al-Quran maupun Hadist sama sekali tidak memberikan justifikasi terhadap batasan hak wanita dalam pendidikan.
Meskipun golongan Islamis mengambil jalan tengah dan sederhana yang berbeda dengan ulama tradisionalis, namun golongan ini tetap mempertahankan pandangan Islam berkaitan dengan wanita asalkan mempunyai dasar yang kuat, baik dari nash al-Quran maupun Sunnah. Dari segi metodologi, golongan Islamis berpendapat bahwa ijtihad ulama silam khususnya yang berbentuk pandangan pribadi tidak semestinya diterima pada hari ini. Sesuai dengan tuntutan Islam, ilmuwan pada hari ini perlu senantiasa berijtihad dalam perkara-perkara yang dibenarkan oleh shara’. Kecenderungan ulama untuk taqlid terhadap segala keputusan ulama silam menyebabkan agama Islam dipandang tidak sesuai dan ketinggalam zaman.
  Peranan Wanita Dalam Keluarga                                                                 
            Islam memberikan persamaan antara pria dan wanita, prinsip ini diakui oleh seluruh cendekiawan Islam serta sebagian golongan feminis, meskipun ada sebagian feminis yang mengatakan Islam adalah sama dengan agama samawi lain yang misogynist (pembenci kaum wanita). Konsep kesetaraan ini kemudian ditafsirkan dengan paradigma yang berbeda, sehingga akhirnya berlakulah pertentangan diantara golongan Islamis dan feminis. Bagi golongan feminis, persamaan semestinya bermaksud penyamarataan atau kesamaan hak dalam semua bidang kehidupan yang digeluti oleh pria dan wanita, termasuk dalam hal ibadah. Oleh karena itu, feminis menyerukan hak wanita untuk menjadi imam dan khatib shalat jum’at, menjadi pemimpin tertinggi (khalifah), mendapatkan hak yang sama rata dalam harta waris, dan hak mentalakkan suami ?(melafazkan talak).
Adapun bagi golongan Islamis, kesetaraan tidak semestinya bermakna penyamarataan. Dalam kaca mata Islam, keadilan adalah meletakkan sesuatu pada tempatnya sehingga perlu mempertimbangkan kesesuaian, kelayakan, kesediaan dan fitrah dalam menempatkan seseorang yang terbaik untuk tugas tertentu. Islam meletakkan nilai-nilai moral di kedudukan yang sangat tinggi sehingga dapat dilihat nilai tersebut mempengaruhi setiap peraturan dan ketentuan. Wanita diberikan peranan secara khas dan eksklusif untuk membesarkan anak karena wanita diberikan keistimewaan dan keunikan yang tidak dimiliki oleh kaum pria dari segi biologi-fisiologi, mental dan emosi.
Melihat dari sisi yang positif, kerjasama yang baik dari pria-wanita semestinya menghasilkan kesempurnaan dan keharmonian. Berbanding jika pria-wanita memiliki keistimewaan yang sama, maka keadaan seperti ini akan menghilangkan perasaan saling membutuhkan antara satu sama lainnya. Selain itu, kepemimpinan yang dikehendaki dalam Islam adalah atas dasar kasih saying dan kerja sama, bukanlah kepemimpinan satu arah.
Kepemimpinan Pria Terhadap Wanita       
“kaum lelaki itu adalah pemimpin dan pengawal yang bertanggung jawab terhadap kaum perempuan, oleh Karen Allah telah melebihkan orang-orang lelaki (dengan beberapa keistimewaan atas orang-orang perempuan, dan juga karena orang-orang lelaki telah membelanjakan (member nafkah) sebagian dari harta mereka. Maka perempuan-perempuan shaleh itu ialah yang taat (kepada Allah dan suaminya) dan yang memelihara (kehormatan dirinya dan apa jua yang wajib dipelihara) ketika suami tidak hadir bersama, dengan pemeliharaan Allah dan pertolonganNya dan perempuan-perempuan yang kamu bimbang melakukan perbuatan durhaka (nusyuz) hendaklah kamu menasihati mereka, dan (jika mereka tetap bersikukuh) pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan (kalau juga masih membandel) pukullah mereka (dengan pukulan ringan yang bertujuan mengajarnya); kemudian jika mereka taat kepada kamu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. An-Nisa:34)
            Para ulama dan mufassirin telah menafsirkan perkataan qawāmah dengan tafsiran yang berbeda. Al-Tabari menafsirkan kalimat tersebut sebagai pelaksana tugas (nāfidhī al-amr) dan pelindung. Ibn Kathir mengatakan qawāmah bermakna lelaki adalah ketua dan pembesar rumah tangga karena lelaki lebih baik dari wanita. Dalam tafsir al-Jalalain pula maksud qawwāmūn ialah lelaki sebagai musallitūn (penguasa). Walaupun penafsiran dua ulama terakhir di atas mungkin tampak bias jender, namun penafsiran ulama lain juga perlu dipertimbangkan. Ulama kontemporer seperti Muhammad Mutawalli al-Sha’rawi pula berpendapat bahwa al-qawāmah sama sekali tidak bermakna tamlik dan tafdil (pemilikan dan diskriminasi/kelebihan). Sayyid Qutb dalam tafsirnya menulis, yang dimaksudkan dalam qawāmah bukan semata-mata pemimpin, tetapi adalah orang yang dibebankan dengan tadbir al-ma’ash (pengurusan kehidupan/penghidupan). Bagi Yusuf Qaradawi pula, qawāmah ini perlu dipahami dengan gandengannya yaitu al-mas’uliyyah yakni tanggung jawab dan amanah. Oleh Karena itu jelaslah bahwa dalam kacamata Islam kepemimpinan bukanlah satu kemuliaan dan kelebihan melainkan satu tanggung jawab dan beban yang berat. Ini tentunya berbeda dengan konsep kepemimpinan dari perspektif Barat yang telah memisahkan kuasa dengan moralitas.
Jika dilihat dan dikaji lebih teliti, sebenarnya terdapat kesatuan pendapat dalam perbedaan penafsiran terhadap perkataan qawāmah. Secara dasarnya, para ulama setuju bahwa tugas pria adalah mengarahkan dan memberikan perlindungan begi wanita. Pemahaman ini tidak dapat dielakkan karena ia jelas dalam pesan keseluruhan ayat tersebut. Golongan Islamis seperti Yusuf al-Qaradawi, Sayyid Qutb dan Muhammad Mutawalli al-Sha’rawi mempertahankan tafsiran ulama-ulama terdahulu bahwa ayat tersebut meletakkan pria sebagai pemimpin dalam rumah tangga.
Al-Quran telah menetapkan tugas yang seimbang bagi pria dan wanita. Tugas ini diberikan sesuai dengan fitrah dan kemampuan masing-masing, berdasarkan fitrah alami wanita yang berbeda dengan pria. Oleh karena itu, bukanlah kerendahan bagi wanita dan kelebihan bagi pria, akan tetapi memang fitrah semula-lah bagi keduanya yang menjadi pertimbangan agar segala tugas dapat diemban dengan baik.
2.4 Pandangan Islam Terhadap Feminisme
          Dalam pandangan islam, ide dasar dan utama yang di perjuangkan oleh feminisme berupa kesetaraan kedudukan dan hak antara perempuan dengan laki-laki adalah semua yang tidak benar dan menyalahi kodrat kemanusiaan.
          Allah SWT menciptakan laki-laki dan perempuan dengan kondisi fisik, biologis, dan psikologis yang berbeda. Perbedaan ini yang menimbulkan fungsi yang berbeda pada diri mereka masing-masing. Oleh karena itu sangat bijaksana saat Allah SWT membedakan hak dan kewajiban mereka.
          Perkembangan ilmu pengetahuan, terutama ilmu kedokteran dan fisiologi bahkan mencatat perbedaan kduanya dengan sangat nyata. Perbedaan fisik dan biologis menimbulkan watak yang berbeda, sehingga timbullah watak keperempuanan, seperti: cenderung perasa, impulsif (cepat merespon), sensitif, dan watak kelaki-lakian.
          Adapun isu penindasan terhadap perempuan oleh laki-laki yang menjadi titik awal menculnya feminisme harus di akui memang terjadi di berbagai tempat sejak dulu hingga kini, baik di wilayah masyarakat muslim maupun non muslim.
          Terkait tugas dan peran perempuan dalam rumah tangga yang lebih banyak berada di rumah, sebaiknya tidak di pandang dari sisi kesetaraan jender. Tolak ukur kemuliaan ari keduanya adalah dari ketakwaan yang di ukur secara kualitatif, yaitu sebaik apa - bukan sebanyak apa –seseorang bertakwa kepada Allah SWT (Q.S. al-Hujurat:13 dan al-Mulk:2).
          Terkait dengan perbedaan peran, dalam Q.S al-Nisa’:32, Allah SWT mengingatkan dan menyadarkan laki-laki dan perempuan yang berbunyi:

          janganlah kamu iri hati terhadap apa yang di karuniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain, karena bagi lelaki ada bagian dari apa yang mereka peroleh (usahakan), dan bagi perempuan juga ada bagian dari apa yang mereka peroleh (usahakan. Bermohonlah kepada Allah dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetaui segala sesuatu”.

Kritik Faktual Terhadap Feminisme

              Terlepas dari pro dan kontra, gerakan feminisme di akui telah membawa banyak perubahan positif pada kondisi perempuan. Banyak undang-undang di berbagai negara yang lebih mendukung perempuan. Namun, dibalik kemajua ini muncul berbagai sisi negatif yang di timbulkannya. Contohnya isu pemiskinan perempuan dan tingginya angka perceraian (Anshori dan Kosasih (ed), 1997:171). Selain itu, terdapat sejumlah kritik yang ditujukan pada feminisme.
              Berbagai eksperimen membuktikan bahwa pria dan perempuan sama mengalami kegagalan. Conohnya, ketika pada tahun 1997 pemerintah inggris memberlakukan “pendekatan tanpa memandang jenis kelamin” dalam merekrut tentaranya dan memberlakukan ujian fisik yang sama kepada kadet pria dan wanita, maka yang terjadi adalah tingkat cidera yang tinggi dikalangan kadet wanita (soekanto, 2006).
              Eksperimen penerapan persamaan laki-laki dan perempuan juga di lakukan di negara-negara seperti Skandinavia, Norwegia, Denmark, dan di Swedia. Di Norwegia pada tahun 1969, perempuan yang bekerja yang memiliki anak kecil meningkat menjadi 60%, sedangkan di Denmark pada tahun 1985 anak usia di bawah 6 tahun yang di asuh ibunya hanya 5%. Kebijakan ini berdampak besar pada runtuhnya keluarga. Masalah-masalah alkohol, obat bius, dan ktivitas kekerasan yang melibatkan anak-anak meningkat 400% dalam kurun waktu 1970-1980.
              Demikianlah berbagai bukti dan kritik yang menunjukkan bahwa feminisme bukan pilihan yang bijak dan benar untuk memajukan dan mengangkat martabat perempuan. Meskipun begitu, umat islam perlu mengambil sisi positif mulculnya feminime. Islam adalah agama yang sempurna, yang didalamnya terdapat konsep yang utuh tentang perempuan. Menjadi tugas penting umat islam untuk memahami konsep yang benar tentang perempuan menurut islam, dan menerapkannya dalam kehidupan berkeluarga dan bermasyarakat. Dengan demikian umat islam perlu “melirik” ideologi lain guna memecahkan masalah perempuan.    


























BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa Feminisme sebenarnya sudah ada sejak dua abad yang lalu jauh sebelum orang-orang Barat mengenal feminisme. Tapi penggunaan istilah feminisme pertama kali dipopulerkan di barat. Feminisme adalah suatu bentuk pengakuan atas posisi perempuan di masyarakat yang disejajarkan dengan kaum pria dengan tidak hanya melihat perbedaan jenis kelamin saja. Feminisme juga tidak hanya di barat saja, tetapi juga sudah merambah masuk ke dunia Islam. Menurut feminis muslim menganggap bahwa kesetaraan laki-laki dan perempuan, otomatis menyebabkan kesetaraan hak-hak antara laki-laki dan perempuan. Dan  dalam Islam sendiri dikatakan bahwa Islam memandang laki-laki dan perempaun secara setara juga, dan bahwa Allah secara umum memberikan hak dan kewajiban yang sama antara laki-laki dan perempuan. Tetapi dalam realitanya, banyak feminis Islam yang lebih mengutaman logika dari pada ajaran agama dalam menyikapi suatu persoalan.
Kemuliaan perempuan dalam Islam setidaknya bisa kita ketahui dengan bagaimana Islam menempatkan posisi seorang ibu. Dalam Islam seorang anak yang mesti patuh pada kedua orang tuanya, namun ketaatan kepada ibu harus didahulukan. Hadits yang populer yang juga dikutip buku ini menyebutkan bahwa pelayanan terbaik seorang anak didahulukan kepada ibunya tiga kali dibanding kepada ayahnya. Bahkan pada hadits lain disebutkan bahwa surga terletak di telapak kaki ibu.




DAFTAR RUJUKAN


1 komentar:

Anonim mengatakan...

terimakasih atas informasinya..

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Powerade Coupons